Basuhbersihlkan bejana terlebih dahulu dengan sampai bersih ya'ni hilangnya wujud najis tersebut, dimanasecara kasat mata tidak terlihat lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Hanya saja secara hukum (hukmiyah) najisnya tetap masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Siapkan Tanah yang Bersih Sebaliknya jika air banyak volumenya dan terkena najis kemudian tidak berubah warna dan rasa, maka air tetap suci. Air mutanajis ini ternyata bisa dikembalikan menjadi air suci. "Kalau ada segelas air najis dan ingin dibuat suci kembali, tinggal tuang saja ke kolam besar. Otomatis airnya akan menjadi suci semua," kata Fauzan. Beliauternyata tidak mencuci pakaian yang terkena kencing tersebut." (HR. Al-Bukhari no: 223, Muslim no: 287) Shalat Dengan Pakaian Yang Terkena Najis Air Kencing Bayi. Seorang ibu yang shalat dengan pakaian yang terkena najis, jika kondisinya memang benar-benar lupa atau tidak mengetahui sebelumnya, maka shalatnya tetap sah. Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Terkena Najis Membatalkan Wudhu? selamat membaca. Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Terkena Najis Membatalkan Wudhu? selamat membaca. Pertanyaan Bismillah, afwan ustadz, saya izin bertanya. Berdasar materi fiqih sebelumnya, air kencing dan kotoran ayam itu suci krn ayam itu halal dimakan dagingnya. Nah, kalau kita terkena kotoran ayam, maka itu bisa langsung shalat atau kita cuci dulu sampai bersih? Maksud suci disitu apa ya? Apa maksudnya tidak membatalkan wudu? atau ada yang lain? Jazaakallahu khayran. Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam Jawaban Bismillah.. sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, ada perbedaan di dalam najisnya kotoran hewan apakah najis atau tidak. Bila menganggap bahwa kotoran tersebut tidak najis, pada dasarnya tidak mengapa bila menggunakan baju atau badan yang terkena kotoran tersebut. Namun walaupun begitu, bila memungkinkan untuk mencuci dan membersihkannya maka semestinya ia bersihkan terlebih dahulu, untuk menjaga kebersihan atau tidak mengganggu orang lain dengan kotoran tersebut dengan bau atau wujudnya atau dengan maksud menghormati orang lain yang mengatakan najisnya kotoran binatang tersebut. Dalil yang mengatakan kotoran tidak najis sebagaimana dalil berikut,” hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari Ukel atau dari Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” HR. Bukhari, no. 233 Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Ada hadits pula dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan ketenangan.” HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam Aun Al-Ma’bud, 1232. keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk خَرَجْنَا إِلَى تَبُوكَ فِى قَيْظٍ شَدِيدٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً أَصَابَنَا فِيهِ عَطَشٌ حَتَّى ظَنَنَا أَنَّ رِقَابَنَا سَتَنْقَطِعُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْحَرُ بَعِيرَهُ فَيَعْصُرُ فَرْثَهُ فَيَشْرَبُهُ فَيَجْعَلُ مَا بَقِىَ عَلَى كَبِدِهِ Kami berangkat menuju tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya. HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131, al-Bazzar dalam Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth. Apakah bila kita terkena najis akan membatalkan wudhu? Jawabnya tidak, terkena najis tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dipelajari dari pembatal pembatal wudhu. Hanya saja ketika terkait dengan syarat sucinya pakaian atau tempat yang di pergunakan untuk melakukan shalat maka seseorang harus memperhatikan baju atau tempatnya ketika shalat. Bila sengaja memakai baju najis atau di tempat najis maka bisa membatalkan shalatnya. Wallahu a`lam. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله Jum’at, 15 Jumadil Awal 1444H / 9 Desember 2022 M Ustadz Mu’tashim Lc., Dewan konsultasi BimbinganIslam BIAS, alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., حفظه الله klik di sini Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili LIPIA, Syu’bah Lughoh Universitas Islam Madinah Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid Read Next 3 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 5 days ago Bolehkah Sebagai Dropshiper Mempunyai Dropshiper? 2 weeks ago Berwudhu Sebelum Tidur Saat Sedang Haid, Sia-Sia? 2 weeks ago Lebih Utama Mana, Aqiqah Atau Kurban Dahulu? 2 weeks ago Boleh Sholat Wajib Diatas Kendaraan? 2 weeks ago Begini Seharusnya Penuntut Ilmu Agama 2 weeks ago Susah Bangun Karena Sakit, Bolehkah Tayammum? 2 weeks ago Haruskah Mandi Ketika Masuk Islam? 3 weeks ago Apakah Sah Bersuci Dengan Tisu? 3 weeks ago Cara Tayammun Sesuai Syariat Secara bahasa najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta Darul Kutub Islamiyah 2008], hal. 72. Di dalam fiqih najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Sebagaimana ditulis oleh para fuqaha dalam kitab-kitabnya, salah satunya oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Najaa فصل النجاسات ثلاث مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات Artinya“Fashal, najis ada tiga macam mughalladhah, mukhaffafah, dan mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.” Untuk lebih rincinya perihal apa saja yang termasuk barang najis—terutama najis mutawassithah—silakan baca artikel berjudul "Mengenal Barang-barang Najis menurut Fiqih". . Ketiga kategori najis tersebut masing-masing memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara menyucikan ketiga najis tersebut perlu diketahui istilah “najis ainiyah” dan “najis hukmiyah” terlebih dahulu. Najis ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah tidak ada lagi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain najis ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis. Pengertian ini akan lebih jelas pada pembahasan tata cara menyucikan najis. Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut 1. Najis mughalladhah dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu ainiyah atau wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum hukmiyah najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebih utama dibanding cara lainnya. Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh. Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh. 2. Najis mukhaffafah yang merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Cara memercikkan air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut. Setelah itu barulah diperas atau dikeringkan. Dalam hal ini tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir. 3. Najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan. Sebagai contoh kasus, bila seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, umpamanya, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah. Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Tindakan menyiramkan air bisa cukup di area najis saja, dan sudah dianggap suci meski air menggenang atau meresap ke dalam. Selanjutnya kita bisa mengelapnya lagi agar lantai kering dan tak mengganggu orang. Mengetahui macam dan tata cara menyucikan najis adalah satu ilmu yang mesti diketahui oleh setiap Muslim mengingat hal ini merupakan salah satu syarat bagi keabsahan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkannya. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin Ada seseorang yang bertanya assalamualaikum wr. wb. Saya mau bertanya tentang bagaimana cara mensucikan pakaian yang terkena najis air kencing. Saya perempuan. Saya sudah bertahun tahun selalu takut dan was-was tentang najis ini. Saya selalu was-was dan ragu kalau ada sesuatu yang keluar dari maaf kemaluan saya padahal saya tidak ada penyakit atau gangguan dengan kemaluan saya tapi tetap ragu kalau yang keluar adalah najis air kencing. sehingga saya selalu gonta ganti celana bahkan dalam sehari bisa 3 kali ganti celana. Dalam mensucikannya saya juga bingung. Sebelum mencuci celana yang terkena najis tersebut saya selalu mengalirinya dengan air mengalir terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke ember tempat cuci. Setelah semua bagian basah baru saya masukkan ke ember cuci dan mencucinya dengan sabun dan digabungkan dengan pakaian lainnya. Saya membutuhkan waktu berjam-jam hanya untuk mencucinya bahkan bisa sampai 3 jam hanya untuk menguceknya. Karena saya takut najisnya belum hilang jadi saya mengucek semua bagian celana dan celana dalam dari kedua sisi makanya saya membutuhkan waktu yg sangat lama. Saya sudah capek selalu seperti itu. Saya tinggal di kos. Untung teman teman saya sudah tau kalau saya selalu lama dalam mencuci pakaian. Saya juga malu karena menghabiskan waktu yg lama di tempat cuci baju. Saya mohon beritahu apa yg harus saya lakukan agar tidak merasa was was lagi seperti teman teman saya yg cepat dalam mencuci baju. Saya juga ingin bertanya Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak merasa was was dan ragu ragu lagi? Apakah cara mencuci baju saya dengan mengucek semua sisi dalam dan luar pakaian itu sudah benar atau berlebihan? Kalau berlebihan seperti apa cara mencuci baju yg benar untuk mensucikan pakaian yg terkena najis?? Apakah dengan mengaliri dengan air mengalir kran sudah menghilangkan najisnya? Karena saya bingung jadi saya kucek seluruh bagian pakaian dalam dan luar makanya saya butuh waktu yang lama Bagaimana hukum pakaian lainnya kalau bercampur dengan celana yg ada najisnya tapi sudah saya liri dengan air mengalir? Apakah semua pakaian jadi terkena najisnya? Apakah ada doa untuk saya agar saya bisa terlepas dari jin yg membuat saya selalu was was dan ragu ragu? Saya ingin normal seperti teman teman Saya tahu ini adalah perbuatan jin tapi saya tetap saja selalu was-was dan tidak bisa menganggap kalo itu perbuatan jin. Saya mohon bantuannya saya tidak mau disebut aneh sama teman teman yang lain Jawaban ustadz Wa’alaikumussalaam wr. wb. Masalah yang anda keluhkan sebagaimana yang anda ceritakan itu bersumber dari penyakit yang namanya WASWAS, ini dulu yang semestinya anda terapi. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam kitabnya, Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, tips-tips menghilangkan penyakit waswas. Setidaknya, ada enam cara untuk menaklukkan penyakit setan itu 1. Tidak menghiraukan. Obat terampuh untuk menumpas waswas adalah tidak menghiraukan ketika keraguan datang. Contoh, ketika melakukan Takbiratul Ihram, hatinya ragu sah atau tidak, maka keraguan itu tidak usah dihiraukan. Lanjutkan saja shalatnya. Yakinlah bahwa Takbiratul Ihram-nya sah. Jika hal itu dilakukan, waswas sedikit demi sedikit akan hilang. Namun, apa bila dituruti, maka waswas itu akan semakin bertambah dan bertambah sehingga akan membuat empunya seperti orang gila. 2. Sadar bahwa waswas itu dari setan. Sebagaimana sudah maklum, setan adalah musuh bebuyutan kita. Mereka berusaha keras untuk menjerumuskan kita ke jalan yang dimurkai Allah. Oleh Karen itu, mereka mengganggu kita saat kita beriabadah. Menyelipkan keraguan dalam hati kita; sah tidak niat kita, sah tidak bacaan tahiyat kita dan setersunya. Dengan demikian, jika waswas datang, sadarlah bahwa setan sedang mengganggu kekhusyukan kita. 3. Tancapkan dalam hati bahwa agama Islam itu mudah. Orang yang waswas biasanya menganggap ibadah yang telah dilakukan tidak sah. Misal, dia menganggap niatnya tidak sah, bacaan Fatihahnya tidak sah dan seterusnya. Sehingga dia mengulang-ulang apa yang telah dia lakukan. Hal itu hanya menyusahkan dirinya. Sebab, Islam itu mudah. Rasulullah saw tidak pernah memberikan pemahaman yang sulit tentang agama Islam kepada umatnya. 4. Belajar dengan tekun. Baiasanya orang waswas disebabkan karena belaum mengerti betul tentang ibadah yang dia lakukan. Sebab, orang alim dan mengerti seluk beluk agama, dia tidak akan waswas. Oleh karena itu, bagi orang yang waswas, belajarlah agama secara berkelanjutan. Setidaknya ibadah yang di-waswasi. Misalnya ketika shalat, dia waswas, maka belajarlah tentang ilmunya shalat. 5. Bacalah Lâ Ilâha Illa-llâh. Orang yang terkena penyakit waswas disunahkan memperbanyak kalimat tauhid ini. Sebab, ketika mendengar kalimat tauhid ini, setan akan lari. 6. Membaca ta’awwudz. Utsman bin abil Aash pernah bercerita kepada baginda Nabi saw bahwa setan telah mengganggu shalatnya. Maka Nabi memerintahnya untuk membaca ta’awwudz dan meludah ke kiri tiga kali. Resep itu pun dilakukan. Seketika, penyakit waswas itupun hilang. Demikianlah obat waswas menurut Ibnu Hajar al-Haitami. Semoga kita semua dapat mengamalkannya sehingga penyakit waswas hengkang dari hati kita. Sehingga kita dapat beribadah dengan khusyuk. Untuk mencuci baju yang dipastikan kena najis, tidak perlu untuk dicek-ucek berkali kali, cukuplah dengan disiram dengan air dan diucek satu kali saja, selanajutnya digabungkan dengan pakaian yang lain yang mau dicuci Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a’lam bishshawaab Wassalaamu alaikum wrwb. — Agung Cahyadi, MA

was was terkena najis atau tidak